Sukses

Pimpinan KPK Langsung Rapat Sikapi Putusan Praperadilan BG

Hakim Sarpin Rizaldi telah memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang dilakukan KPK tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi telah memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang dilakukan KPK tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, saat ini seluruh Pimpinan KPK dan Biro Hukum langsung menggelar rapat menyikapi putusan praperadilan tersebut.

"Iya sedang rapat Pimpinan dan Biro Hukum," ujar sumber Liputan6.com di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Namun, hingga kini rapat tersebut belum menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK dalam menyikapi hasil sidang tersebut dan kelanjutan penyidian perkara Komjen Budi Gunawan di lembaga itu.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara detil isi sebagian rapat yang sudah dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tadi.

Sebelumnya, selain memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang dilakukan KPK tidak sah, hakim Sarpin juga menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Hakim Sarpin saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015. (Mut)