Sukses

Kuasa Hukum Budi Gunawan: Putusan Hakim Sidang Praperadilan Adil

Razman menegaskan, putusan yang dikeluarkan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi tanpa tekanan dari pihak manapun.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan kliennya. Menurut dia, ini adalah putusan yang adil.

"Ini putusan yang benar-benar keadilan, pertimbangan hukum, fakta-fakta persidangan tanpa mengesampingkan tugas dan kewenangan praperdilan," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Razman menegaskan, putusan yang dikeluarkan Sarpin Rizaldi tanpa tekanan dari pihak manapun. Karena menurutnya tak ada celah ruang untuk mempengaruhi sang hakim.

"Ini kemenangan hukum itu sendiri," tukas Razman.

Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir hari ini. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Sarpin menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Sun)
Â