Sukses


Reaksi Ketua MPR Permohonan Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan

Ketua MPR Zulkifli Hasan enggan berkomentar lebih jauh mengenai putusan praperadilan Budi Gunawan.

Liputan6.com, Ternate - Permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pengadilan tersebut. "Kita hormati proses hukum," kata dia dalam perjalanan menuju Jakarta dari Kupang, NTT, Senin (16/2/2015).

Namun, mantan Menteri Kehutanan itu enggan berkomentar lebih lanjut mengenai putusan praperadilan Budi Gunawan. Ia menyatakan, akan menunggu respons dan reaksi Presiden Joko Widodo terlebih dahulu.

"Kita tunggu nanti tanggapan dari presiden seperti apa," ucap Zulkifli.

Permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan sebagian oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, meminta KPK segera mencabut status tersangka yang membelit calon kapolri itu.

"Sekarang ini mereka (KPK) harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak mengeksekusi maka mereka melawan hukum," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, apapun yang diputuskan di pengadilan sepenuhnya merupakan kewenangan hakim, sehingga tidak ada pihak yang boleh intervensi. "Saya kira itu kewenangan hakim untuk menerima atau menolak. Ini kan sudah diputuskan, jadi kita harus terima," jelas Maqdir.

Hakim Sarpin memutuskan menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Sun)