Sukses

JK: Pemerintah Tak Bisa Hentikan Eksekusi Andrew Chan dan Myuran

Eksekusi mati terhadap 2 anggota 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tinggal menunggu waktu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi pernyataan pedas Perdana Menteri Australia Tony Abbott beberapa waktu lalu. Pernyataan pedas itu terkait rencana eksekusi mati 2 warga Australia yang menjadi anggota sindikat narkoba, Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Menurut pria yang karib disapa JK itu, pemerintah tak bisa menghentikan putusan hukum yang sudah diketuk palu.

"Pemerintah tidak bisa menghentikan keputusan Mahkamah kan," ‎kata JK usai membuka Mukernas Palang Merah Indonesia (PMI) 2015 di Jakarta, Senin (16/2/2015).

JK mengatakan, Australia harus menerima kenyataan, warga negaranya melanggar hukum di Indonesia dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Sementara Indonesia berpegang pada hukum dengan tetap tidak menghilangkan hak 2 warga negara Australia itu untuk membela dirinya.

"Ya memang setiap tindakan itu tidak semua orang menyenangkan kayak tindakan hukum itu. Tetapi bagi kita, berpegang pada hukum. Berpegang kepada keputusan hakim dan Mahkamah Agung tidak akan terpengaruh ke mana-mana," ucap JK.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua warga Australia yang telah divonis mati pada 2006. Keduanya merupakan pemimpin sindikat "Bali Nine," kelompok perdagangan narkotika dari Bali ke Australia.

Eksekusi Andrew dan Myuran pun tinggal menunggu waktu setelah Presiden Jokowi telah menolak permohonan grasi mereka.

Menanggapi penolakan grasi itu, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengeluarkan pernyataan yang cukup pedas. Dia menyatakan, Indonesia bermuka dua ketika menjatuhkan hukuman mati kepada warganya.

Secara tegas, dia menekankan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak berhak mati. "Saya setuju kedua pemuda Australia sudah melakukan perbuatan yang sangat buruk. Mereka layak dipenjara tetapi mereka tidak berhak untuk (dihukum) mati," ucap Abbott. (Ndy/Yus)