Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan persiapan terhadap pelaksanaan eksekusi mati Tahap II kepada para terpidana kasus narkoba. Termasuk kepada dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Saat ini sedang persiapan. Kan proses dan sampai hari ini dua orang terpidana mati asal Australia di Grobokan belum berangkat sampai hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Mengenai kapan pelaksanaan eksekusi mati, Tony belum bisa menyebutkan secara pasti. Menurut dia, pelaksanaan eksekusi mati masih menunggu waktu yang tepat.
"Setelah semua terkumpul di Nusakambangan baru ditentukan hari H nya. Nanti kita tunggu waktunya yang tepat kita eksekusi nanti jaksa agung akan mengumumkan secara resmi tanggal dan hari pelaksanaannya," tandas Tony.
Kejagung sebelumnya mengeksekusi mati 6 terpidana pada 18 Januari 2015 lalu. Keenam orang tersebut, yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), dan Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sejumlah terpidana mati lainnya kemungkinan akan dieksekusi, termasuk 2 terpidana mati dari kelompok penyelundup narkoba 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang berasal dari Australia. (Riz)
Kejagung Masih Lakukan Persiapan Eksekusi Mati Tahap Kedua
Sejumlah terpidana mati kemungkinan akan dieksekusi, termasuk 2 terpidana mati dari kelompok penyelundup narkoba 'Bali Nine'.
Advertisement