Liputan6.com, Riau - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau memeriksa Bupati Rokan Hulu Achmad. Ia diperiksa terkait adanya laporan yang menyebut politisi Demokrat itu menghasut warganya mencuri sawit di kebun milik PT Budi Murni Panca Jaya.
Sekian jam diperiksa, penyidik kembali berencana memanggilnya untuk kedua kali sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas ketujuh warga yang ditangkap Polda Riau dalam kasus pencurian sawit.
"Memang benar Bupati Achmad sudah diperiksa. Yang bersangkutan akan dipanggil lagi untuk yang kedua kalinya," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (16/2/2015).
Dijelaskan dia, pemanggilan kedua itu masih adalam kasus serupa, yaitu menjadi saksi terhadap tujuh warga yang sudah jadi tersangka.
Selain itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Arief Rahman Hakim sudah menyambangi PT BMPJ untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Arif didampingi ahli perkebunan guna menindaklanjuti hasil dari keterangan para tersangka.
"Dari pemeriksaan para tersangka, ada beberapa hal yang akan diperiksa di PT BMPJ. Maka dari itu akan dibawa ahli perkebunan kesana," kata Guntur.
Sebelumnya, kuasa hukum PT BMPJ, Aswin Siregar melaporkan Bupati Achmad dan warganya ke Polda Riau karena diduga mencuri sawit di kebun milik perusahaan tersebut.
Achmad disebut Aswin mendukung PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang bersengketa dengan PT BMPJ. Dalam kasus ini, PT BMPJ mengaku kehilangan sawit sebanyak 1 ton. (Riz)
Bupati Rokan Hulu Diperiksa Polda Riau Terkait Pencurian
Sekian jam diperiksa, penyidik kembali berencana memanggil Pak Bupati untuk kedua kali.
Advertisement