Liputan6.com, Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Abraham Samad (AS) sebagai tersangka. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuaan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim.
"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar, Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).
Endi mengatakan, penetapan Abraham Samad sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya.
"Pemeriksaan terhadap tersangka AS akan kita lakukan pada tanggal 20 Februari. Surat pemeriksaan AS akan kita layangkan," ujar dia.
Penyidik Polda Sulsel, menurut Endi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari pihak kecamatan, kelurahan, imigrasi, dan sejumlah saksi pendukung penyidikan lainnya.
"Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," terang Endi. (Tya/Mut)
Abraham Samad Resmi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Abraham ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuaan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim.
Advertisement