Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad resmi menyandang status tersangka dugaan kasus dugaan pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka disematkan penyidik Polda Sulselbar usai memeriksa 23 orang saksi dan melakukan gelar perkara.
Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto membenarkan perihal status tersangka Samad itu. Menurut dia, Samad akan dihadapkan pada penyidik Polda Sulsel pada Jumat 20 Februari 2015.
"Jadi hari ini dilayangkan surat panggilan kepada AS (Abraham Samad) sebagai tersangka untuk menghadap ke penyidik di Polda Sulsel hari Jumat, tanggal 20 Februari, ya. Jadi kalau sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka, status ya tersangka," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Lantas akankah Samad langsung ditahan saat pemeriksaan perdana nanti? "Belum ditentukan ya apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak," ucap Rikwanto.
Rikwanto menuturkan, kasus yang menjerat Ketua KPK itu ialah tentang administrasi kependudukan. Samad diancam dengan pidana 8 tahun penjara.
"Yang jelas itu pasal 263, 264, 266 KUHP, dan pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU Nomor 24 tahun 2013. Ini ancaman hukumannya 8 tahun maksimal," tutur Rikwanto.
Polda Sulsel menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuaan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim. (Ndy/Mvi)
Advertisement