Liputan6.com, Jakarta Modus penggelapan uang dan mark up (manipulasi) paling banyak ditemukan sebagai modus korupsi yang terungkap sepanjang 2014.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang Tren Penegakan Hukum Kasus Korupsi, selama semester I kasus korupsi yang terungkap sebanyak 308 kasus, 71 di antaranya merupakan kasus penggelapan.
"Selain penggelapan, penyalahgunaan anggaran juga menjadi angka tertinggi yakni 71 kasus," kata Staf Divisi dan Publikasi ICW, Lais Abid, dalam pemaparannya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Kemudian, pada semester II tahun 2014, dari 321 kasus korupsi 99 kasus di antaranya juga merupakan kasus penggelapan. Menurut Lais, hal ini menunjukkan modus korupsi yang terjadi sepanjang 2014 masih sangat konvensional.
"76 di antaranya adalah dengan menggunakan modus mark up," ucap Lais.
Hasil investigasi yang dilakukan ICW dari 1 Januari hingga 27 Desember 2014 ini menggunakan metode kuantitatif. Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan editing, coding, entering, dan cleaning dari berbagai sumber data yaitu website aparat penegak hukum, dakwaan jaksa penuntut umum, permintaan informasi ke aparat penegak hukum, informasi jaringan ICW, media massa online dan cetak. (Tya/Yus)
2 Modus Korupsi Paling Banyak Ditemukan Sepanjang 2014
Selain penggelapan, penyalahgunaan anggaran juga menjadi angka tertinggi yakni 71 kasus.
Advertisement