Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reskrim Polresta Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menembak mati 1 dari 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan yang tidak segan-segan melukai para korban itu sudah beraksi 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Jajaran kita mengungkap komplotan pelaku curanmor dengan menggunakan senjata api. Satu di antaranya terpaksa ditembak mati karena pelaku berusaha melawan dan mengeluarkan senjata api saat disergap petugas," ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto kepada Liputan6.com di Bekasi, Selasa (17/2/2015).
AS (34) yang merupakan pimpinan kelompok tersebut tewas ditembak mati, lalu DM (29), CS (33) serta IH (21), masing-masing pelaku ditembak di bagian kaki. "Komplotan ini biasa beraksi di wilayah Cikarang, terutama mencari sasaran di perumahan dan minimarket," kata Isnaeni.
Isnaeni mengatakan, Penangkapan para pelaku berawal dari laporan warga ke Mapolsek Cikarang Selatan pada 23 Januari 2015 lalu yang kehilangan Honda Beat nomor polisi B 3487 FXC. Berdasarkan keterangan korban, Abdul Rojak (41), para pelaku beraksi di depan rumahnya, Kampung Kandang Roda RT 02/RW 04 Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis 22 Januari sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku beraksi saat motor sedang parkir di depan rumah korban ," ujar Isnaeni.
Setelah kehilangan sepeda motornya, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Cikarang Selatan. Kepolisian yang mendapat laporan tersebut bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, para pelaku dibekuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, ketika berupaya menjual barang hasil kejahatan, Senin 16 Februari kemarin.
Sementara itu, Abdul Rojak salah satu korban pencurian mengatakan, ia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengembalikan motor miliknya. "Tidak sampai sebulan, motor saya sudah kembali lagi. Saya berterima kasih kepada kepolisian yang telah mengembalikan motor saya," ujar Abdul Rojak saat ditemui Liputan6.com di Mapolresta Kabupaten Bekasi usai menerima kunci sepeda motor dari Kapolresta Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan beserta peluru organik, kunci letter T beserta anak kunci, 5 unit handphone, serta 2 unit sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sub Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Mut)
Gembong Pencuri Motor Bersenjata Api di Bekasi tewas Ditembak
Komplotan pencuri motor itu tidak segan-segan melukai para korban itu sudah beraksi 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement