Sukses

Kejagung Tunda Eksekusi Mati Duo 'Bali Nine'

Penundaan ini demi memenuhi permintaan pemerintah Australia dan 2 keluarga terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II. Penundaan ini demi memenuhi permintaan pemerintah Australia dan 2 keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (2 terpidana mati)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Kapuspenkum juga menyatakan rencana pemindahan narapidana di 5 lokasi di Tanah Air ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada pekan ini juga ditunda. Kelima lokasi itu adalah Grobokan (Bali), Madiun (Jawa Timur), Yogyakarta, Tangerang (Banten), dan Palembang.

Selain itu, kata dia, ada permintaan dari pihak Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Jateng, agar pemindahan narapidana itu 3 hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

"Tim eksekutor sudah meninjau Nusakambangan, ternyata ada kendala teknis didapati bahwa lokasi agak sulit untuk dilakukan eksekusi 5 terpidana mati secara bersamaan," beber Tony Spontana.

Karena itu, pemindahan terhadap terpidana mati tidak akan dilakukan dahulu hingga ruang isolasi dan lokasinya siap digunakan. Kendati demikian, ia membantah jika eksekusi itu akan dibatalkan.

"Mencari hari yang tepat (untuk eksekusi mati). Eksekusi akan dilakukan serentak," pungkas Tony T Spontana.

Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. 11 Terpidana mati itu adalah:

1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkoba
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba.

(Ant/Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.