Sukses

Barbuk Sabu 350 kg Lenyap dari Dakwaan, Kejati Riau Teliti Berkas

Selain barang bukti, pemeriksa di Aswas Kejati Riau juga mendalami perubahan pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru

Liputan6.com, Pekanbaru Hilangnya barang bukti sekitar 350 gram sabu-sabu dalam dakwaan tersangka Zulhermis menjadi perhatian Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejumlah saksi sudah diperiksa guna mengetahui hilangnya serbuk haram tersebut.

Selain barang bukti, pemeriksa di Aswas Kejati Riau juga mendalami perubahan pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Yaitu, dari pengedar ke pasal pengguna atau pemakai saja.

Asisten Pengawasan Kejati Riau Erwin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Berkasnya diteliti dari awal, mulai dari pelimpahan dari kepolisian, pelimpahan ke JPU dan proses persidangan. Semuanya tengah ditelusuri, apakah ada permainan JPU," kata Erwin, Selasa (17/2/2015).

Sejauh ini, pemeriksa di Aswas sudah memeriksa JPU Tengku Harly. Pihaknya juga berencana memanggil JPU sebelumnya, Sarbini SH, termasuk kuasa hukum dari terdakwa Zulhermis, Anna Maria SH. "Sarbini sudah dipanggil. Yang bersangkutan bersedia hadir pada pekan depan. Kuasa hukumnya juga akan dipanggil, begitu juga 2 penyidik dari kepolisian," sebut Erwin.

Selama mendalami kasus hilangnya barang bukti ini, pemeriksa di Aswas belum mendapatkan kesimpulan. Jika sesuai standar opersional prosedural (SOP), maka penyelidikannya cukup.

"Jika terbukti ada SOP yang dilanggar dan ditemukan kelalaian, maka kami akan membentuk tim inspeksi kasus. Ini sudah masuk kasus pelanggaran kode etik, sanksinya berat," tegas Erwin.

Sejak kasus hilangnya barang bukti menguap ke permukaan, JPU di Kejari Pekanbaru sudah tiga kali menunda persidangan penuntutan. Berbagai alasan diberikan, terkait penundaan sidang.

"Ya, saya sudah dengar kabar ada 3 kali penundaan. Selanjutnya, Kejati Riau akan mengambil pembuatan tuntutannya. Kasus ini menjadi atensi pimpinan Kejati Riau," ungkap Erwin.

Dalam inspeksi kasus tadi, jika terbukti ada pelanggaran, Kejati Riau akan mengirim pertimbangan hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Hukuman maksimalnya ada pecat tidak hormat," pungkas Erwin.

Sebelumnya, Zulhermis diamankan Polsek Limapuluh pada Sabtu 18 Oktober 2014 lalu sekitar pukul 04.10 WIB. Turut pula diamankan barang bukti empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu.

Dalam pengembangannya di kediaman tersangka Zulhermis, di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar, petugas menemukan 350 gram sabu yang disimpan dalam lemari pakaian. Penangkapan tersangka Zulhermis tergolong kasus besar, sehingga langsung diekspose oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan didampingi Kapolsek Limapuluh Kompol Suherwanto.

Begitu kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, JPU hanya mencantumkan barang bukti pertama yang disita. Sementara temuan 350 gram langsung lenyap di dakwaan. JPU Tengku Harli, dikonfirmasi selalu mengelak dari wartawan. Meski terkadang memberi jawaban, ia menyebut dakwaan itu disusun JPU sebelumnya, Sarbini SH. (Tya/Mut)