Liputan6.com, Jakarta - Keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan berujung pada pelaporan ke Komisi Yudisial (KY). Setelah sejumlah lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, giliran Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho yang akan melaporkan Sarpin ke KY.
"Kita mau ke KY, mau laporkan hakim Sarpin," kata Emerson di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurut Emerson, Sarpin telah menyalahi kewenangannya sebagai hakim saat memutuskan menerima gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Dinilai ada kejanggalan saat putusan dibacakan oleh Sarpin. Sebab, tidak ada objek praperadilan mengenai status tersangka seseorang.
"Di UU KUHAP disebutkan batasan praperadilan, penemuan soal status tersangka tidak termasuk objek praperadilan. Dan dia memutuskan itu dan menurut kita itu keliru. Harusnya dia dari awal menolak dan tidak masuk ke pokok perkara," imbuh Emerson.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke KY. Pelaporan itu didasarkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.
Tak cuma meminta agar Komisi Yudisial segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik, mereka juga mendesak agar KY menelusuri lebih jauh soal proses penunjukan Sarpin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.‎
"Kami juga meminta untuk melacak lebih dalam proses penunjukan Sarpin," ucap Koordinator Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar di Gedung KY, Jakarta.
Sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi menjadi hakim tunggal atas praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi.
Dalam putusannya pada Senin 16 Februari 2015 kemarin, hakim Sarpin secara tegas memutuskan mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara.
"Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan eselon II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I," kata hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015 kemarin.
Selain itu, jabatan Karobinkar juga bukanlah jabatan penegak hukum. "Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum," jelas hakim Sarpin Rizaldi. (Ans/Mut)
ICW Juga Akan Laporkan Hakim Sarpin ke KY
ICW menilai ada kejanggalan saat putusan dibacakan oleh hakim Sarpin karena tak ada objek praperadilan mengenai status tersangka seseorang.
Advertisement