Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan paspor milik Feriyani Lim yang disebut sebagai kenalannya.
Menanggapi hal itu, orang nomor 1 di lembaga antirasuah tersebut mengatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku meski dia mengaku tak menerima tuduhan lantaran pemalsuan dokumen itu tidak benar.
"Sebagai warga negara yang baik saya menghormati proses hukum, meski dalam hati kecil saya, saya tidak dapat menerima, karena apa yang dituduhkan kepada saya. Saya sama sekali tidak pernah melakukan dan tidak mengetahui persangkaan ini," ujar Abraham Samad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015) malam.
Sebelumnya Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuaan dokumen seorang yang diduga teman dekatnya, Feriyani Lim.
"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar, Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).
Endi menjelaskan, penetapan Abraham Samad sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya.
"Pemeriksaan terhadap tersangka AS (Abraham Samad) akan kita lakukan pada tanggal 20 Februari. Surat pemeriksaan AS akan kita layangkan," ujar Endi. (Riz/Yus)
Abraham Samad: Saya Sama Sekali Tak Melakukan Pemalsuan Dokumen
Abraham Samad mengatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku meski dia mengaku tak menerima tuduhan pemalsuan dokumen.
Advertisement