Sukses

Bareskrim Polri Janji Beberkan Korupsi Pejabat BUMN

Selain kasus dugaan korupsi pejabat BUMN, Bareskrim Polri juga siap membeberkan kasus dugaan narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan seluruh kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah. Penyidik akan menyidik pejabat negara, terutama pejabat intansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, penyidik Bareskrim juga akan mengekspose kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal milik 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebentar lagi saya akan ekspose kasus korupsi, termasuk narkoba, penggunaan senjata api ilegal," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015) malam.

"Sprindik sudah ada. Artinya sebelum semua terbuka secara utuh, jangan dulu. Nanti kita dibilang fitnah, nggak boleh. Seperti orang menjatuhkan tersangka itu perampasan hak seseorang," tambah Budi.

Yang jelas, menurut Budi, dalam kasus korupsi yang akan diekspose jajaranya ini jelas merugikan negara dan jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Namun dia masih enggan, kapan pengumunan kasus korupsi yang menjerat pejabat tinggi BUMN tersebut.

"Yang jelas itu jumlahnya ratusan miliar lebih. Nanti kita lihat saja, kalau sudah waktunya kita umumkan," tegas Budi.

Pencemaran Nama Baik

Terkait Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda setempat, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya, Budi Waseso menanggapi santai.

Menurut dia, proses hukum terhadap Rusli dianggap sudah sesuai prosedur. "Siapa pun itu orangnya biasa saja. Kasus ini kami sesuaikan dengan alat bukti yang ada," kata Budi.

Menurut Budi, kasus yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Gorontalo itu tidak ada intervensi jajarannya. Begitu juga penetapan tersangka kepada Rusli, juga didasari alat bukti lengkap di tangan penyidik.

"BW (Bambang Widjajanto, Wakil Ketua KPK) cuma 4 hari saja sudah jadi tersangka, alat bukti lengkap," ujar dia mencontohkan.

Sementara Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio mengatakan telah menyerahkan berkas Rusli untuk ke-3 kalinya kepada Kejaksaan Tinggi.

"Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma saat dihubungi.

Menurut dia, jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, maka tahap I dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara Budi Waseso sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui Rusli melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.

Beberapa hal yang dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi Waseso kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan walikota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi Waseso dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). (Rmn)