Sukses

Fadli Zon: DPR Hanya Bisa Menunggu Jokowi Lantik Komjen BG

Pimpinan Dewan Fadli Zon menilai Jokowi sudah membuat masyarakat dan legislator yang meloloskan Budi Gunawan, menunggu dalam ketidakpastian.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum juga melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Padahal, hasil praperadilan menurut Hakim Sarpin, sudah menggugurkan status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap calon tunggal orang nomor satu di kepolisian itu.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, Jokowi sudah membuat masyarakat termasuk para legislator yang meloloskan Komjen Budi saat fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terlalu lama menunggu dalam ketidakpastian.

"Kita tidak bisa lakukan hal lain selain menunggu ketidakpastian. Menunggu itu pekerjaan membosankan. Tapi apa boleh buat, kekuasaan presiden," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta Jokowi untuk punya cara berpikir yang jelas. Proses di DPR, kata dia, berlangsung setelah Jokowi sendiri yang mengajukan nama Komjen Budi sebagai calon tunggal.

"Cara berpikir urutannya harus jelas. Dari 6 (calon Kapolri) itu dipilih 1 orang dengan perangkat yang ada. Calon itu dibawa ke DPR melalui proses di DPR dan sudah selesai di DPR dan disetujui, lalu di tengah jalan ada masalah, praperadilan selesai. Urutan cara berpikir begitu," ujar dia.

Meski begitu, Fadli membantah jika pihaknya akan segera mengambil sikap atas polemik Kapolri yang berlarut-larut tersebut dalam rapat paripurna hari ini. "Agenda Paripurna penutupan masa sidang, jadi tidak akan diambil sikap terkait KPK-Polri," tandas Fadli Zon.

Praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan rekening gendut dikabulkan oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Dalam putusannya, Sarpin menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tya/Mut)