Liputan6.com, Denpasar - Penundaan eksekusi mati terpidana kasus narkoba yang tergabung dalam sindikat 'Bali Nine' Myuran Sukumaran dan Andrew Chan disambut baik kuasa hukum dan keluarga. Kuasa hukum napi 'Bali Nine' dari Australia Julian Mcmahon mengatakan, kliennya masih ada waktu berbuat baik untuk teman-temannya yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.
"Myuran dan Andrew masih ada waktu berbuat baik untuk teman-temannya di dalam lapas," ujar Julian usai menjenguk kedua napi tersebut di LP Kerobokan, Bali, Rabu (18/2/2015).
Menurut dia, penundaan eksekusi mati itu menjadi kesempatan untuk kedua terpidana Mati 'Bali Nine' melakukan hal baik kepada sesama. Apalagi, keluarga juga bisa lebih punya waktu lagi berkunjung dan bertemu keduanya.
"Keluarga sangat menyambut berita bahagia ini. Mereka mengaku lebih punya waktu untuk dekat dengan keduanya sebelum dipindah dan dieksekusi," imbuh dia.
Rencana Penundaan eksekusi 'Bali Nine' disampaikan Kejaksaan Agung pada 17 Februari 2015. Penundaan ini demi memenuhi permintaan pemerintah Australia dan 2 keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut.
Kapuspenkum juga menyatakan rencana pemindahan narapidana di 5 lokasi di Tanah Air ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada pekan ini juga ditunda. Kelima lokasi itu adalah Grobokan (Bali), Madiun (Jawa Timur), Yogyakarta, Tangerang (Banten), dan Palembang.
Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Bali Momock Bambang Samiarso beberapa waktu lalu mengatakan, dalam pekan ini Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan segera dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Mvi/Mut)
Kuasa Hukum Napi Bali Nine: Masih Ada Waktu Berbuat Baik di LP
Keluarga sangat menyambut berita bahagia ini. Mereka mengaku lebih punya waktu untuk dekat dengan keduanya sebelum dipindah dan dieksekusi.
Advertisement