Liputan6.com, Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Momock Bambang Samiarso dipanggil Jaksa Agung HM Prasetyo ke Jakarta. Hal ini terkait pelaksanaan eksekusi narapidana yanng telah dijatuhi hukuman mati.Â
"Pagi sekali Bapak (Momock Bambang Samiarso) titip pesan tidak sempat menggelar konferensi pers. Karena, mendadak dipanggil Jaksa Agung. Jam 06.00 Wita pagi tadi Bapak berangkat ke Jakarta," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Bali, Rabu (18/2/2015).
Ashari Kurniawan mengatakan, Kajati Bali dipanggil Jaksa Agung terkait pembahasan waktu kapan pelaksanaan eksekusi semua terpidana mati serentak di Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Selain Kajati Bali masih ada 6 kajati dari 6 daerah yang juga dipanggil Kejaksaan Agung. Rapatnya nanti jam 13.00 waktu Jakarta," sambung Ashari.
6 Kajati yang dipanggil berasal dari Bali, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Yogyakarta.‬
Ashari mengatakan, selain napi kasus Bali Nine yang menunggu eksekusi mati. Ada napi dari 6 provinsi lagi yang akan diberangkatkan secara bersama-sama.
‪"Kami belum tahu apakah di rapat nanti membahas soal penundaan eksekusi tapi yang jelas itu rapat umum, mulai dari teknis pelaksanaan keberangkatan, keamanan, semuanya dibahas," tandas Ashari.
Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. 11 Terpidana mati itu adalah:
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkoba
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba
Baca Juga
(Mvi/Yus)
Advertisement