Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mengumumkan mengangkat 3 orang sebagai pimpinan KPK sementara untuk menggantikan pimpinan saat ini. Tiga orang yang ditunjuk presiden menjadi pimpinan KPK sementara yakni mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi.
Pengangkatan ketiganya menjadi pimpinan sementara KPK akan diatur dalam Perppu yang akan segera dikeluarkan Presiden Jokowi. "Diikuti dengan penerbitan Keppres pengangkatan 3 orang pimpinan sementara KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi," jelas Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015).
Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar KPK dan Polri mentaati rambu-rambu hukum dan kode etik serta menjaga kehormanisan antarlembaga negara.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, Perppu yang dikeluarkan tersebut terkait wewenang presiden mengangkat 3 pimpinan KPK sementara tanpa melalui proses seleksi.
Ketiga pimpinan baru KPK ini untuk menggantikan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas. Samad dan Bambang diberhentikan dari jabatannya karena sedang tersandung beberapa kasus hukum. Sedangkan Busyro diganti karena sudah pensiun. (Sun/Mut)
Jokowi Tunjuk Johan Budi, Ruki, dan Indriyanto Jadi Pimpinan KPK
Presiden Jokowi tunjuk Johan Budi, Taufiqurrahman Ruqi, dan Indrianto Seno Adji sebagai pimpinan KPK sementara.
Advertisement