Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK, Abraham Samad (AS), hampir pasti akan mangkir dari panggilan penyidik Dirkrimum Polda Sulselbar soal dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. AS dipanggil untuk diperiksa pada Jumat 20 Februari 2015.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, bila hal itu terjadi penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua. Tapi jika masih mangkir, penyidik mengaku tak akan tinggal diam.
"Silakan saja ditafsirkan. Penyidik membuat penyidik menyampaikan. Untuk pemeriksaan tanggal 20, kalau tidak hadir ada pemanggilan kedua. Kalau kedua tidak hadir ya dijemput paksa," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Kemudian Rikwanto menegaskan, dalam hal pemeriksaan saksi, penahanan saksi dan penentuan tersangka ada di dalam kewenangan penyidik. Pernyataan itu terkait permohonan AS yang meminta diperiksa di Jakarta.
"Tempatnya tergantung penyidik. Kalau penyidik minta di sana (Polda Sulselbar) ya tetap di sana," tegas Rikwanto.
Sebelumnya, Nursyahbani Katjasungkana selaku kuasa hukum Abraham Samad menegaskan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada 20 Februari mendatang.
"Tidak akan menghadiri panggilan sebelum ada kejelasan lebih. Saya katakan, surat panggilan tidak lengkap, dasar-dasarnya tidak disebutkan tempus delict (waktu terjadinya tindak pidana)-nya kapan, sehingga dia (Abraham) tidak tahu ini perbuatannya kapan," kata Nursyahbani.
Selain itu Nursyahbani juga mengatakan, bahwa kliennya hanya ingin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri bukan di Polda Sulselbar. Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Orang nomor satu di KPK ini mejadi pesakitan karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.
Atas perbuatan tersebut, Polda Sulselbar menyangka Abraham melanggar Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah diubah UU Nomor 24 Tahun 2013.
Abraham disangka melakukan perbuatan yang terjadi pada tahun 2007 silam yang baru dilaporkan saat ini setelah KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Abraham dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Januari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Feriyana Lim telah lebih dulu dijadikan Polda Sulselbar sebagai tersangka. Penentuan status tersangka Abraham merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulselbar pada Minggu lalu. (Tya/Mut)