Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan terkait kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004 silam atau 11 tahun yang lalu saat ia menjabat Kasat Reskrim Polda Bengkulu. Panggilan pemeriksaan Novel dilayangkan pada Jumat lalu namun ia tak hadir.
"Sudah dipanggil Jumat. Belum bisa hadir dengan keterangan," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Untuk itu, ungkap Rikwanto, bahwa saat ini penyidik Bareskrim tengah menyiapkan pemanggilan kembali Novel. Tapi Rikwanto belum mengetahui persis kapan waktu pasti Novel diperiksa.
Bekas Kabid Humas Polda Metro itu menuturkan bahwa Novel dipanggil dengan kapasitas sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penembakan. "Direncanakan pemanggilan lagi. Nanti akan kita panggil. Kasus penembakan penganiayaan. Kalau nggak salah 2004," tambah Rikwanto.
Rikwanto juga memastikan bahwasannya penyidik bekerja atas laporan masyarakat bukan semerta-merta mengkriminalisasi penyidik KPK. Soal kasus Novel dianggap kadaluwarsa, Rikwanto juga menekankan bahwa kasus dugaan penganiayaan itu belum ditutup.
"Kemarin terhenti saja, karena kemelut waktu itu. Belum kadaluwarsa. Ya status masih terlapor. Dan terakhir diperoses 3 tahun lalu, sudah tersangka. Ya silakan tafsirkan ulang sendiri," beber Rikwanto.
Kasus Novel pernah mencuat pada 2012. Namun saat itu Presiden SBY memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo menghentikan kasus itu. Kasus tersebut juga dikenal masyarakat dengan sebutan cicak versus buaya. Saat itu Irjen Pol Djoko Susilo tengah ditetapkan tersangka oleh KPK dan yang menyelidik adalah Novel Baswedan. (Mut)
Polri Panggil Penyidik KPK Novel Baswedan Sebagai Tersangka
Penyidik KPK Novel Baswedan dijadikan tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004 silam.
Advertisement