Sukses

BW: Kasihan Novel Baswedan, Kasusnya Seperti Pintu

Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu oleh Bareskrim Polri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) pun mengaku prihatin pada Novel.

"Kasihan dia. Masa kasus orang dibuka, ditutup, dibuka, ditutup. Memangnya pintu," kata BW di Kantor Peradi, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Terkait kasus yang menimpa Novel, BW mengingatkan kembali pihak Polri bahwa Presiden Jokowi pada 25 Januari lalu sudah berpesan agar berhenti mengkriminalisasi KPK. KPK juga telah mengirimkan surat pada Presiden Jokowi agar mengetahui hal ini.

"Pak Novel jadi tersangka sebenarnya beliau kasusnya menurut kami sudah selesai waktu dulu itu. Karena Presiden sejak 25 Januari katakan stop kriminalisasi maka kami tembuskan surat‎ kepada kami pada presiden," ‎ujar BW.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Rikwanto‎ mengatakan bahwa Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka pada 2012 dan saat ini status itu belum dicabut. Ia mengatakan, waktu Polri sempat hendak menangkap Novel di kantor KPK, tetapi dihalang-halangi.

Sebelumnya, Presiden SBY mengakhiri polemik yang menjerat Novel saat mengusut kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, dengan meminta Polri berhenti melanjutkan pengusutan. SBY menilai niat Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan tidak tepat dari segi waktu maupun caranya‎. (Mut)

Video Terkini