Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman enggan berkomentar banyak tentang kiprah dari Tim 9. Termasuk rekomendasi baru yang mereka keluarkan soal hasil putusan praperadilan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Tim apa itu? Tim abal-abal," ketus Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Politisi Partai Demokrat itu beralasan, dirinya menyebut abal-abal lantaran tim tersebut tidak punya surat Keputusan Presiden (Keppres), "Memang ada keppresnya? Kan nggak ada," kata dia.
Pemerintah sebelumnya menyatakan pengeluaran Keppres Tim ini tertunda 9 lantaran terkendala teknis. Meski begitu, Ketua Tim 9 Ahmad Syafii Maarif menegaskan timnya tidak mempersoalkan ketiadaan Keppres tersebut. Karena ada atau tidaknya Keppres, Tim 9 akan tetap bekerja.
Terkait dengan masalah yang menyangkut KPK, Benny meminta Jokowi melakukan langkah cepat untuk menyelamatkan lembaga ad hoc itu.
"KPK harus diselamatkan, mekanisme untuk selamatkan KPK ada di UU KPK. Silakan presiden menggunakan kewenangannya. Manakala Pimpinan KPK terlibat kasus hukum dan ditetapkan tersangka, Presiden mempunyai kewenangan Perppu," tandas Benny. (Ali/Yus)
Benny Demokrat: Tak Ada Keppres, Tim 9 Abal-abal
Benny meminta Jokowi melakukan langkah cepat untuk menyelamatkan KPK.
Advertisement