Sukses

BW: Geledah Tak Bersenpi, Hanya Berkat Allah KPK Bisa Selamat

BW mengatakan senjata api para penyidik itu merupakan milik pribadi penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh 21 penyidik KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan pengungkapan kasus ini membawa dampak buruk bagi kinerja KPK.

"Ini soal yang agak sensitif dibuka. Para koruptor jadi tahu‎ bahwa penyidik kalau menggeledah atau menyita tak bawa senpi, hanya berkat Allah saja mereka (bisa) selamat," kata pria yang akrab disapa BW ini di Kantor Peradi, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Bila kasus ini dibuka lagi dari sisi lain, lanjut BW, akan menjadi pesan bagi para koruptor untuk melawan para penyidik KPK. Selain itu, dia juga mengatakan senjata api para penyidik merupakan milik pribadi.

"Ini memberitahukan kepada para koruptor bahwa penyidik KPK (saat) mau geledah dan penyitaan tak dilengkapi senpi. Senpi (milik) penyidik KPK sudah tidak diberi izin lagi dan kami ikhlas. Sekarang dikriminalisasi. Sudah tidak diberi izin, itu senpi pribadi lho, ini beri pesan seakan-akan, 'Hai para koruptor lawanlah penyidik KPK, karena nggak dilengkapi senpi.'," tegas BW.

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso membenarkan pihaknya tengah mengusut kepemilikan senjata api milik 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Budi, hal ini dilakukan Bareskrim setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Setelah penyelidikan awal, penyidik Bareskrim menduga kuat bahwa senjata api 21 penyidik KPK tersebut adalah ilegal atau tidak resmi secara undang-undang. Ilegal yang dimaksud, lanjut Budi, rata-rata izin aktif senjata api tersebut sudah habis sejak 2011 dan 2012.

Para penyidik KPK tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (Ali)