Liputan6.com, Bandung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 745,6 gram atau senilai hampir Rp 1,5 miliar. Sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari TKI yang bekerja di Malaysia.
Pemusnahan sabu dipimpin Kepala BNNP Jabar Brigjen Anang Pratanto yang disertai perwakilan dari Kejati, Satuan Narkoba Polrestabes Bandung dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat.
Sabu itu merupakan barang bukti yang disita BNNP Jabar dari warga negara Indonesia yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. Mereka yang berinisial RH, AL dan S ini mencoba menyelundupkan sabu melalui Bandara Husein Sastra Negara, Bandung, beberapa waktu lalu.
"Ketiga tersangka ke Indonesia dititipi oleh jaringan narkotika di dalam 3 koper. Mereka disuruh dari jaringan Malaysia," kata Anang usai pemusnahan di Kantor BNNP Jabar, Rabu (18/2/2015).
Anang menambahkan pemusnahan tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Yaitu barang dimusnahkan setelah diamankan selama 1 hingga 2 pekan.
"Kita musnahkan barang bukti sejumlah 745,6 gram dan ada beberapa gram yang diambil untuk sample hakim pengadilan," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ratusan gram sabu ini akan diedarkan di wilayah Jawa Timur. "Udah ada seseorang yang mau ngambil diedarkan di Jawa Timur," ucap Anang.
RH, AL dan S kini ditahan di Kantor BNNP Jabar. Mereka dijerat Pasal 102 huruf e UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ali)
Sabu Senilai Rp 1,5 Miliar Hasil Sitaan dari TKI Dimusnahkan
Sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari TKI yang bekerja di Malaysia.
Advertisement