Sukses

KY Bentuk Tim Panel Selidiki Putusan Hakim Sarpin Soal BG

Hakim Sarpin sebelumnya menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY). Sarpin dianggap melanggar kode etik lantaran putusannya dianggap janggal. Atas hal itu, KY membentuk tim panel untuk memeriksa perkara praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin.

"Sudah dibentuk tim panel," ‎kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri dalam pesan singkat kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/2/2015).

Pria yang akrab disapa Taufiq itu mengatakan, panel itu terdiri atas 2 komisioner dan 2 tenaga ahli. Namun, dia mengaku belum tahu siapa komisioner dan tenaga ahli yang akan duduk sebagai panel pemeriksa Sarpin dalam perkara praperadilan itu.

"Saya belum tahu tim panelnya siapa, karena Jumat saya baru ada di kantor," ucap Taufiq.

Dia menambahkan, terkait dengan persidangan perkara praperadilan tersebut, KY belum dapat memastikan apakah ada etika yang dilanggar oleh Sarpin. Sebab, data-data, termasuk pertimbangan putusan mesti ditelaah lebih dulu.

"KY belum bisa menilai apakah ada pelanggaran etik atau tidak. KY harus baca dulu pertimbangan hakimnya," ujar Taufiq.

Hakim Sarpin sebelumnya memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan kepada KPK. Hakim itu juga menyatakan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah.

Sarpin memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu karena  tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain menganggap Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi, Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan. (Osc/Yus)