Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto menilai keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Kapolri dan kekisruhan antara Polri dan KPK, memberikan kepastian di tengah spekulasi persoalan tersebut.
"Walaupun keputusan tersebut agak terlambat, paling tidak memberikan kepastian di tengah spekulasi, perbedaan pendapat dan dinamika yang berkembang terkait persoalan para petinggi KPK dan Polri," katanya di Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Didik menilai keputusan Jokowi untuk menjaga eksistensi penguatan kelembagaan KPK adalah sikap yang harus dilakukan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam satu paket yaitu penunjukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri dan penonaktifan 2 pimpinan KPK serta pengisian 3 pimpinan KPK yang kosong.
"Upaya memerangi korupsi dan menindak para pelanggar hukum dengan memastikan tetap berjalannya penegakan hukum dan menciptakan rasa aman oleh KPK dan Polri adalah hal yang mutlak dilakukan," ujar dia.
Didik menjelaskan, dinonaktifkannya 2 pimpinan KPK dan kekosongan satu pimpinan KPK, demi menjamin tetap berjalannya secara maksimal upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia keputusan untuk memenuhi keberadaan 5 pimpinan KPK sesuai yang ditetapkan UU akan menyempurnakan dan memantapkan langkah KPK.
"Namun lebih bijak apabila Presiden Jokowi mempertimbangkan 2 nama yang sudah diusulkan Pak SBY dan telah selesai dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK," katanya.
Jokowi pada Rabu lalu memutuskan mengusulkan calon Kapolri baru yaitu Komjen Pol Badroidin Haiti yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Polri. Keputusan itu tentu saja membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Presiden menilai pencalonan BG sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Presiden mengambil langkah tersebut untuk menciptakan ketenangan dan memenuhi kebutuhan Polri terkait kepemimpinan definitif.
Selain itu Jokowi juga mengeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian sementara 2 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan selanjutnya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk pengangkatan pimpinan sementara anggota KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga tersebut," ujarnya.
Setelah itu menurut Presiden, diikuti dengan penerbitan 3 Keppres pengangkatan 3 orang anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi. (Ant/Ado)
Fraksi Demokrat: Putusan Presiden Berikan Kepastian KPK-Polri
Didik menilai keputusan Jokowi untuk menjaga eksistensi penguatan kelembagaan KPK adalah sikap yang harus dilakukan.
Advertisement