Sukses

Terpidana Mati Narkoba di Yogya Belum Dipindah ke Nusakambangan

Zulkardiman menuturkan, pemindahan terpidana mati kasus narkoba harus ada persetujuan dari Dirjen Lapas.

Liputan6.com, Jakarta - Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta. Warga negara Filipina ini belum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menjalani eksekusi.

"Wah belum tahu jika terdakwa mau dipindah. Dari kemarin-kemarin belum ada. Ya, kalau dipindah ke Cilacap," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Zulkardiman, Kamis 19 Februari 2015 malam.

Zulkardiman menuturkan, pemindahan tahanan harus ada persetujuan dari dirjen lapas. "Kalau pemindahan itu ada persetujuan dari Dirjen Lapas, tapi belum ada nanti saya kasih tahu ya," ujar dia.

Zulkardiman mengatakan, jika ada pemindahan tahanan kasus narkoba yang akan dihukum mati, Kejati DIY setidaknya tahu kabar itu.

Mary menjadi salah satu terpidana yang akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung setelah grasi yang diajukannya ditolak Presiden Jokowi melalui Keppres no 31/G 2014. Perempuan tersebut menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 2,6 Kg di Bandara Adi Sutjipto pada 25 April 2010.

Berdasarkan data, Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. Ke-11 Terpidana mati itu adalah:

1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkoba
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba.

(Mvi/Sun)