Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan Polda Bengkulu masih melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan. Namun sebelum dipanggil Polda Bengkulu, Novel akan diperiksa Bareskrim Polri terlebih dahulu.
"Yang bekerja (menyidik) adalah Polda Bengkulu. Tapi dipanggil ke Bareskrim dulu karena kan di sini lebih dekat," kata Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004. Menurut Budi Waseso, ketika Novel dapat memenuhi panggilan Bareskrim, dia tidak akan diperiksa lebih lanjut oleh anak buahnya di Polda Bengkulu.
"Saya kira Novel tidak perlu diperiksa lagi, sudah ada hasil pemeriksaannya kok," tambah Budi.
Meski begitu, mantan Kapolda Gorontalo itu mengaku belum dapat memastikan Novel akan ditahan usai diperiksa. Sebab kewenangan itu ada pada penyidik.
"Nanti kita lihat langkah penyidik Polda Bengkulu. Tidak pernah ada SP3," tutup Budi Waseso. (Ali)
Kabareskrim: Tak Ada SP3 Kasus Penyidik KPK Novel Baswedan
Sebelum diperiksa Polda Bengkulu, penyidik KPK Novel Baswedan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Bareskrim Polri.
Advertisement