Sukses

Satpol PP Bogor Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Hari ini, Polisi Pamong Praja Kota Bogor melakukan penertiban bangunan liar permanen yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Liputan6.com, Jakarta Polisi Pamong Praja Kota Bogor melakukan penertiban bangunan liar permanen yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekitar 100 anggota Satpol PP membongkar dua bangunan permanen dan 1 bangunan semi permanen seluas 180 m2 di Jalan Soleh Iskandar RT 1/13 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, dibongkar menggunakan alat berat.

Saat ditanya apakah pembongkaran tersebut berhubungan dengan akan tinggalnya Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kepala Seksi Penegakan Perda (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili, mengaku hanya melaksanakan tugas.

"Kita hanya melakukan tugas, jika melanggar pasti akan kita tindak," ungkap dia di lokasi pembongkaran, Jumat (20/2/2015).

Ia menjelaskan pihak Satpol PP sudah memberikan waktu untuk mengurus IMB selama 1 tahun. ‎Namun, tidak juga diurus oleh pemilik atas nama Mustofa.

"Kemudian sekitar dua minggu yang lalu, kami akhirnya melakukan penyegelan. Surat teguran satu hingga tiga pun sudah dilayangkan, namun tidak ada tanggapan, akhirnya kami bongkar," ungkap Lili.

Di Kota Bogor sendiri ada beberapa titik yang belum memiliki persyaratan kelengkapan IMB. "Saya belum menjumlah ada berapa bangunan yang melanggar karena menunggu keputusan dari Wasbangkim (Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman)," papar dia.

Sementara, Mustofa selaku pemilik tanah merasa keberatan dengan pembongkaran tersebut. Sebab, ia mengaku sedang memperbaharui IMB bangunan tersebut.

"Tanah ini dulunya masih di wilayah Kabupaten Bogor karena ada pemekaran. Sekarang jadi wilayah Kota Bogor. Untuk itu pihaknya sedang mengurus IMB yang baru," pungkas Mustofa. (Tya/Mut)