Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah dikriminalisasi. Kriminalisasi itu dilihat dari dijadikannya tersangka dan dilaporkannya para komisioner KPK serta dipermasalahkannya legalitas izin senjata puluhan penyidik KPK.
Karena itu, Denny meminta agar kriminalisasi ini dihentikan. Sebab dapat melumpuhkan KPK secara institusi.
"Hentikan kriminalisasi ke KPK baik ke pimpinan, pegawai, penyidik. Yang Novel Baswedan dipanggil, kemudian penyidik, dan sebagainya. Hentikan kriminalisasi," ujar Denny di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).
Selain soal kriminalisasi, Staf Kepresidenan Bidang Hukum era Susilo Bambang Yudhoyono itu juga menyinggung perihal pengajuan kasasi (pembatalan) KPK atas perkara praperadilan yang sudah diputus oleh Hakim Sarpin Rizaldi. KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita mengawal upaya hukum KPK untuk mengajukan kasasi praperadilan. Harus kita pastikan putusannya betul-betul menghadirkan keadilan yang sejalan dengan semangat antikorupsi," kata Denny. (Tya/Sss)
Mantan Wamen Denny Indrayana: Hentikan Kriminalisasi KPK
Denny meminta agar kriminalisasi ini dihentikan. Sebab dapat melumpuhkan KPK secara institusi.
Advertisement