Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi (pembatalan) kepada Pengadilan Negeri Selatan terhadap putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan hal tersebut. Meski demikian, dia mengatakan putusan praperadilan tidak bisa dibatalkan.
"Ini kita akan mengacu kepada undang-undang. Apakah putusan praperadilan ini bisa dikasasi atau tidak. Biarkan pengadilan akan mengeluarkan penetapan. Tetapi bedasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 kan proses praperadilan tidak bisa dikasasikan. Kemudian Pasal 45 UU MA juga menyebutkannya," ujar Made saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Pasal 45 A ayat (1) UU MA menyebutkan, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang dibatasi pengajuannya.
Kemudian ayat (2) menyebutkan, perkara yang dikecualikan adalah putusan praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda, serta perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Meski demikian, Made mengatakan, semuanya diserahkan pada Panitera PN Jaksel. Hasilnya akan dilihat dalam sepekan.
"Untuk perkara kasasi sudah diterima. Maksimal satu minggu akan dilihat hasil dari pengajuan kasasinya," jelas Made.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pihaknya mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Priharsa, tim hukum beserta pejabat struktural menilai putusan praperadilan memberatkan KPK, sehingga perlu dilakukan upaya hukum. Pengajuan kasasi ini ditangani oleh Biro Hukum KPK. Selain mengadakan pertemuan internal pejabat struktural KPK, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pakar hukum. (Tya/Sss)