Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif KPK Abraham Samad (AS) dipastikan tak akan diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Sulselbar. Bahkan kasus itu dinilai cukup ditangani oleh setingkat polsek.
"Nggak perlu limpah-limpahan, itu cukup (Polda Sulselbar). Kalau perlu, Polsek saja dikasih itu (kasus Abraham Samad)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar hari ini memanggil Abraham Samad untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun mantan advokat ini tak memenuhi panggilan.
Budi Waseso menilai mangkirnya Samad tersebut bukan menjadi persoalan pihaknya karena itu adalah hak dari seorang tersangka. Terlebih lagi jika alasannya bisa diterima penyidik.
"Tapi tentunya penyidik akan memanggil untuk yang berikutnya. Ketentuannya begitu," ucap Budi.
Terkait dugaan pidana dalam kasus hasrat politik Samad, Budi menyatakan masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih melakukan gelar perkara dan belum mengarah pada penetapan tersangka.
"Masih diperiksa terus. Nanti penyidik yang pasti ya, nanti. Saya belum tahu persis ya, karena ini masih gelar. Kita ini hampir dua kali seminggu kasus itu (digelar)," tutup Budi. (Ali/Ans)
Kabareskrim: Kasus Abraham Samad Cukup Ditangani Polda Sulselbar
Bareskrim Mabes Polri tak akan mengambil alih kasus Abraham Samad.
Advertisement