Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan 2 terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan gugatan terkait penolakan grasi atau pengampunan yang ditolak Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Prasetyo melihat bahwa gugatan bos narkoba sindikat Internasional itu tidak tepat.
"Silakan PTUN. Tapi rasanya menurut hemat saya kurang tepat," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Dia menjelaskan, grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur oleh konstitusi. Karenanya, tidak ada satu pihak atau individu manapun yang bisa mempengaruhi, menghalang-halangi dan membatalkan hak prerogatif tersebut.
"Itu sepenuhnya hak Kepala Negara," tegas Prasetyo.
Mantan politisi Nasdem itu pun menyatakan, kepala negara memiliki hak untuk mengintervensi dengan memberikan hak-hak seperti grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi dan lain-lain.
"Itu hak prerogatif Presiden. Itu salah satu bagian hak kepala negara bisa mengintervensi," pungkas dia. (Ado)
Jaksa Agung: Gugatan Penolakan Grasi ke PTUN Kurang Tepat
Menurut Prasetyo, tidak ada pihak manapun yang bisa mempengaruhi, menghalang-halangi dan membatalkan hak prerogatif tersebut.
Advertisement