Liputan6.com, Semarang - Polisi menetapkan sopir bus Sang Engon M Husen sebagai tersangka dalam kecelakaan di ruas tol dalam Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat 20 Februari kemarin. Dalam kecelakaan tersebut, 16 penumpangnya meninggal dan lainnya luka-luka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, warga Gudang Stasiun, Lamongan, Jawa Timur itu dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dari pengakuan sementara pengemudi, kata Djihartono, saat melintasi lingkar Jangli di ruas Jatingaleh-Tembalang, bus melaju kencang. Bus sempat mendahului 3 kendaraan, sebelum akhirnya melompati pembatas jalan dan terguling.
"Kecepatannya di atas 100 km/jam, mengakunya bukan rem blong," kata Djihartono di Semarang.
Kondisi itu, lanjut dia, diperparah dengan kondisi bus yang melebihi kapasitas. "Kapasitas 50 orang, tapi penumpangnya sampai 73 orang," kata dia.
Polisi saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi serta pengelola bus.
Bus pengangkut rombongan pengajian asal Bojonegoro, Jawa Timur ini terguling saat melintas jalan melingkar di ruas tol antara Jatingaleh-Tembalang.
Bus nahas tersebut diduga melaju kencang di jalan melingkar hingga melewati pembatas jalan tol tersebut. Bus baru berhenti setelah terguling di tepi tebing jalan tol tersebut. (Ant/Riz/Mvi)
Pengakuan Sopir Bus Sang Engon yang Jadi Tersangka Kecelakaan
16 penumpang dari rombongan pengajian tewas dalam kecelakaan di ruas tol dalam Kota Semarang.
Advertisement