Sukses

Cara Menteri Marwan Lindungi Kades dari Penyelewengan Dana Desa

Dana desa Rp 20 triliun akan dicairkan pada April 2015 untuk kebutuhan pembangunan desa, baik fisik maupun non fisik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menggelontorkan dana desa sebesar Rp 20 triliun yang akan disalurkan ke 74.053 ribu desa se Indonesia. Rencananya, dana itu dicairkan pada April 2015 untuk kebutuhan pembangunan desa, baik fisik maupun non fisik.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar mengatakan, penggunaan dana tersebut harus selaras dengan rencana pembanguan yang telah dirancang Pemerintah Daerah setempat.

"Termasuk di Lombok Tengah, dana harus digunakan sesuai RPJMDes dan RKPDes yang selaras dengan rencana pembangunan Kabupaten Lombok Tengah," ungkap Marwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2015).

Saat ini, lanjut Marwan, setiap desa di Indonesia setidaknya akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi Dana Desa dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Tetapi, berapa pun anggaran yang diterima desa, saya berharap dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Ia menegaskan, semua penggunaan Dana Desa akan dilakukan audit langsung Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Karena itu, Marwan juga mengimbau para Kepala Desa agar menggunakannya secara terukur, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya sangat berharap dana ini digunakan tepat sasaran. Karena, kalau nanti ditemukan laporan mencurikan oleh BPK, anda sendiri yang akan rugi," tegas dia.

Terkait kasus penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang yang pernah dilakukan beberapa Kepala Desa di Lombok Tengah, Marwan menegaskan, pihaknya akan membentuk tim melakukan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh kades di Indonesia.

Kebijakan itu diterapkan untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

"Untuk kades di daerah yang seringkali berujung pada masalah hukum akan mendapatkan perlakuan khusus, menyangkut kades. Di mana, mereka akan disiapkan pendampingan dari tim," urai Marwan.

Tujuannya, untuk memberikan pemahaman tentang tugas pemerintah desa yang menyangkut pelayanan birokrasi desa ataupun pengelolaan dan penggunaan anggaran. Semua itu harus transparan dan akuntabel. Dengan begitu, tak ada kades yang tersangkut masalah hukum.

"Implementasi kebijakan yang saya keluarkan itu, akan melibatkan pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota. Kita harus bersama-sama memberi pembinaan, pendampingan dan pengarahan kepada kades," tukas Marwan. (Ali/Riz)

Video Terkini