Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura, Fauzi Amro mengatakan, wakil rakyat akan segera menggodok kasus delay massal maskapai Lion Air. Apalagi, peraturan sudah jelas tertulis di undang-undang, hanya menunggu ketegasan pemerintah menyikapi kasus tersebut.
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2012 sudah menjelaskan apa punishment yang akan dilakukan pemerintah. Sekarang, pemerintahnya berani nggak memberikan sanksi yang jelas kepada Lion Air," kata Fauzi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015).
Selanjutnya pada awal Maret nanti, imbuh Fauzi, Komisi V akan memanggil petinggi maskapai penerbangan berlogo singa merah tersebut untuk mengonfirmasi sistem pelayanan yang dinilai buruk oleh para calon penumpang.
"DPR akan panggil Lion Air awal Maret. Kalau sekarang kan kami sedang reses. Kami sudah membuat Panitia Kerja Keamanan, Keselamatan dan Kualitas Penerbangan dengan target kerja 4-5 bulan. Salah satu materi panitia kerja adalah membahas sanksi-sanksi atas pelanggaran," imbuh dia.
Penerbangan Lion Air mengalami penundaan selama hampir 3 hari di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ribuan penumpang telantar dan tak mendapatkan kejelasan dari pihak Lion Air terkait keterlambatan armadanya.
Akibatnya, penumpang meluapkan kekesalannya dengan emosi dan sempat menyandera pesawat di runway atau landasan pacu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Jumat kemarin 20 Februari 2015, akhirnya pihak Lion Air melakukan konfirmasi dan memberikan kepastian nasib penumpangnya. Salah satunya dengan melakukan refund. (Ans/Yus)
Komisi V DPR Panggil Lion Air Awal Maret
Petinggi Lion Air akan diminta mengonfirmasi sistem pelayanan yang dinilai buruk oleh para calon penumpang.
Advertisement