Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil artis asal Sukabumi Syahrini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi, dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi‎ (KPK) nonaktif Abraham Samad. Pemanggilan ini karena kedekatan Syahrini dengan pelapor kasus ini, Feriyani Lim.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Syahrini. Sedianya, penyidik Bareskrim akan memeriksa penyanyi bernama asli Rini Fatimah Jaelani ini pada Selasa 24 Februari pekan depan.
"(Pemanggilan Syahrini) sudah dilakukan minggu lalu, sekali. Namun belum bisa hadir, karena berbenturan dengan waktu kegiatannya," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Atas dasar benturan waktu itu, lanjut Rikwanto, penyidik membuat jadwal ulang untuk penyanyi kelahiran Bogor 1 Agustus 1982 itu, yang hasilnya menyepakati di mana disepakati pada pekan depan. "Sehingga kita janjianlah secepatnya, kapan bisa punya waktu sesegera mungkin yang tidak berbenturan," ujar dia.
Rikwanto yakin artis yang sempat dekat dengan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Anang Hermansyah itu akan memenuhi panggilan penyidik. Hal itu dia ketahui dari keterangan orang dekat Syahrini melalui media massa.
"Jadi minggu depan (berharap) dia (Syahrini) bisa datang," ucap mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini.
Dia menjelaskan, ‎penyidik akan mengorek penyanyi yang tenar dengan tembang 'jangan memilih aku' ini, seputar kedekatannya dengan Feriyani Lim. "Sejauh apa kedekatan dengan Feriyani Lim. Tidak lebih dari itu," ujar dia.
Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi. Samad diduga membantu memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan paspor‎ atas nama Feriyani Lim.
Samad sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar. Pihak Samad beralasan, ada yang janggal dalam surat pemanggilan sehingga dirinya urung hadir.
Pendiri Anti Coruption Committee (ACC) itu disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP lebih subsider Pasal‎ 266 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. (Riz/Rmn)
Syahrini Diperiksa Polisi Pekan Depan Terkait Kasus Abraham Samad
Kabag Penum Polri Komisaris Besar Pol Rikwanto mengatakan, pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Syahrini.
Advertisement