Sukses

Total Nilai Aset Fuad Amin yang Disita KPK Lebih dari Rp 250 M

Total nilai aset Fuad Amin Imron yang telah disita KPK senilai Rp 250 miliar belum termasuk properti, tanah, dan mobil.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita harta miliki tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura Fuad Amin Imron hingga lebih dari Rp 250 miliar ditambah aset lain berupa properti, tanah, dan mobil.

"Dalam penyidikan TPPU atas nama FAI (Fuad Amin Imron), penyidik sejak Januari 2015 hingga hari ini telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset FAI yang berada di Jakarta, Bangkalan, Surabaya dan Bali, berupa uang kurang lebih Rp 250 miliar," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Priharsa menjelaskan, sekitar Rp 234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan. "Selanjutnya KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya," ungkap Priharsa.

Masih ada juga 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya), termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra, butik dan toko.

"Disita juga 1 kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan," tambah Priharsa.

Dalam kasus TPPU ini, KPK sudah pernah memeriksa orang-orang dekat Fuad, yaitu anaknya yang juga menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad pada 10 Februari 2015 dan istri muda Fuad, Siti Masnuri.

Selain terlibat dalam TPPU, Fuad juga menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.

Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap, yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014. Pada Selasa 2 Desember 2014 dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat, di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).

Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG), karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.

Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad, karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.

Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam, berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.

Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS. Akibatnya gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan dalam kasus TPPU, Fuad Amin disangkakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 Tahun 2003, mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tersangka lain adalah Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan Pasal 5 ayat 1 huruf a, serta Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 250 juta. (Ant/Rmn)

Video Terkini