Sukses

Kubu Agung Laksono Kaget Hakim Majelis Partai Golkar Dipolisikan

Para hakim MPG dinilai orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan sangat mengerti hukum.

Liputan6.com, Jakarta - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono kaget terhadap rencana DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang akan mengadukan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) ke kepolisian.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan mengaku kaget terkait rencana DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang akan mengadukan majelis hakim MPG ke pihak berwajib.

"Apa benar itu? Saya akan cek dulu informasinya," kata Leo melalui telepon selulernya, Minggu (22/2/2015).

Menurut Leo, para hakim MPG adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan sangat mengerti hukum, serta memiliki kompetensi.

Mereka antara lain Muladi (mantan Menteri Kehakiman, mantan Gubernur Lemhanas, dan mantan Rektor Universitas Diponegoro), Natabaya (mantan hakim Mahkamah Konstitusi), Andi Mattalatta (mantan Menteri Hukum dan HAM), dan Mayjen TNI (Purn) Djasri Marin.

"Saya meyakini mereka sangat memahami hukum dan akan cermat dalam memutuskan persoalan dualisme kepengurusan Partai Golkar. Pada prinsipnya, kami percaya penuh dengan para hakim MPG," kata Leo.

DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical sebelumnya melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, berencana mengadukan majelis hakim MPG kepada pihak berwajib karena dinilai telah melakukan intervensi terhadap pengadilan.

Yusril Ihza Mahendra dalam suratnya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 17 Februari 2015 menyebutkan, bahwa surat Mahkamah Partai Golkar No 02/P-Golkar/II/2015, tanggal 9 Februari 2015 adalah bentuk intervensi terhadap pengadilan dan adanya indikasi contempt of court. Maka itu mereka me-reserve hak-hak mereka untuk mengadukannya kepada pihak berwajib.

Dalam suratnya ke majelis hakim PN Jakarta Barat, Yusril menjelaskan, surat a-quo (perkara bersama) jelas-jelas bertentangan dan kontradiktif dengan surat Mahkamah Partai Golkar sebelumnya yang menunjukkan inkonsistensi dan sikap 'mencla-mencle' dari 'oknum' Mahkamah Partai itu sendiri, yang dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat, dalam hal ini kubu Aburizal Bakrie. (Rmn/Ado)