Liputan6.com, Jakarta Sistem transportasi di Jakarta yang terintegrasi begitu didambakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun dia juga harus berhadapan dengan sopir yang terbiasa dengan gaya bebas dan berkendara seenaknya.
Perlawanan-perlawanan ini juga harus segera diselesaikan agar integrasi transportasi dapat segera terwujud. Pria yang akrab disapa Ahok ini mengakui butuh waktu untuk mengintegrasikan seluruh moda transportasi di Jakarta.
"Dia nggak suka. Ini katanya aturan kebebasan. Kita ingin setiap 10 menit atau setengah jam bus jalan terus, sehingga orang-orang pada naik bus. Nggak numpuk di pagi sama sore hari saja tapi rata. Mungkin siang bisa dimurahkan harga tiketnya," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Ahok ingin masyarakat dapat dengan mudah memilih transportasi yang sesuai dengan keinginan. Tanpa harus pusing menunggu lama. Termasuk sistem pembayaran tiket.
Saat ini, warga harus membayar tarif angkutan setiap kali berpindah moda tramsportasi. Termasuk yang kini sedang diperbaiki sistemnya, seperti bus Transjakarta dan Kopaja. Warga harus membayar Rp 3.500 untuk Transjakarta dan Rp 6.000 untuk Kopaja.
"Nanti kalau sudah terintegrasi, warga cukup bayar satu kali saja. Jadi ada rute yang terintegrasi. Kamu nggak perlu bayar dua kali. Memang ini butuh waktu," jelas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Hal ini juga akan berlaku pada pengintegrasian kereta dan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway Transjakarta (APTB). Para sopir nantinya akan dibayar sekian rupiah per kilometer. Sehingga tidak ada lagi angkutan yang ngetem atau ugal-ugalan di jalan.
"Jadi ini subsidi yang kita katakan dengan naik bus, bukan subsidi kamu dengan motor atau bensin murah. Tapi itulah PSO (Public Service Obligation). Jadi misalnya Rp 10 ribu orang cuma perlu bayar Rp 5 ribu atau Rp 6.500 per sekali naik, nanti sisanya kita yang bayar. Ketika warga tidak mampu membayar nilai sesungguhnya, sisanya kita yang bayar," demikian Ahok.
Ahok Berhadapan dengan Sopir Bus Jakarta
"Dia nggak suka. Ini katanya aturan kebebasan."
Advertisement