Liputan6.com, Jakarta - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tentang penetapan tersangka terhadap KPK, kini giliran mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA yang mengajukan praperadilan.
Mantan Ketua Umum PPP itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelanggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 oleh KPK.
"Tepat pukul 08.00 WIB pagi hari ini, permohonan praperadilan telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama," ujar kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Menurut dia, alasan diajukan permohonan tersebut karena SDA ingin mencari keadilan. Sebab, penyidik dan pimpinan KPK dinilai telah semena-mena menetapkan mantan Ketua Umum PPP itu menjadi tersangka.
"Tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya (SDA) sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka. Selain itu, penetapan SDA dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK, baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan upaya-upaya paksa yang sangat merugikan SDA," jelas dia.
Humphrey mengatakan, hal tersebut jelas melanggar hak asasi SDA. Dalam sidang praperadilan nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
"Dalam sidang praperadilan nanti akan dihadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli termasuk pula akan diajukan bukti-bukti yang mendukung permohonan praperadilan," tandas Humphrey.
KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2010-2013. KPK mendapakan 2 alat bukti yang cukup.
KPK juga telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Atas kasus tersebut KPK dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUH Pidana.
Dengan jeratan tersebut, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.SDA dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.
Berdasar hasil telaah KPK, SDA dan sejumlah orang diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat. (Mvi/Yus)