Sukses

Eks Menag Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Jadi Tersangka

Suryadharma Ali pun telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut politisi senior PPP ini langkah tersebut demi mencari keadilan semata.

"Saya mencari keadilan, betapa sakitnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kepedihan ini bukan hanya dirasakan saya pribadi tapi oleh keluarga, kader PPP dan juga oleh orang-orang yang mengenal saya. Mereka prihatin saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar politisi yang akrab disapa SDA di PN Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, imbuh SDA, publik akan mengetahui bahwa ia tidak seburuk seperti yang disangkakan.

"Sebagai tersangka, tidak ada kata lain saya harus melakukan sesuatu dalam rangka menemukan keadilan yang saya maksud. Karena itu di dalam praperadilan ini, saya minta keadilan juga saya akan jadikan sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik, bahwa saya tidak seburuk sebagaimana yang disangkakan. Saya tidak seperti yang disangkakan," tambah mantan Ketua Umum DPP PPP tersebut.

Lantaran itulah, selama proses praperadilan ini berjalan, SDA berharap seluruh elemen bisa menghargainya hingga ada keputusan yang dikeluarkan pengadilan.

"Saya juga berharap semua pihak untuk menghormati proses praperadilan ini sebagai bentuk mencari keadilan saya dan keluarga," pungkas Suryadharma Ali.

Sebelumnya, SDA telah ditetapkan menjadi tersangka atas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2010 hingga 2013. Menurut Johan Budi SP yang saat itu menjadi Juru Bicara KPK, penyidik KPK sudah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup.

KPK juga telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Atas kasus tersebut, SDA dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 5 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Dengan jeratan tersebut, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.

Berdasarkan hasil telaah KPK, SDA dan sejumlah orang diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran jemaah calon haji melalui tabungan haji.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam kasus dugaan korupsi haji itu. Di antaranya, pemanfaatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat. (Ans/Mut)

Video Terkini