Liputan6.com, Jakarta - Selain ingin menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disandang mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, permohonan praperadilan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menuntut kerugian materiil sebesar Rp 1 triliun.
"Selain mencari tidak sahnya dalam penetapan tersangka SDA, kita akan juga menuntut kerugian materiil," ujar kuasa hukum Suryadharma Ali atau SDA, Humphrey Djemat, saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Humphrey mengklaim proses penetapan tersangka yang semena-mena, selama 9 bulan lewat 1 hari yang disematkan kepada SDA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas merugikan kliennya. Sebab, selama penetapan itu pula akses rekening mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga diblokir. Hal inilah dinilai merugikan secara materiil dari SDA.
"Ini kan 9 bulan ditahan, rekeningnya diblokir. Ini kan (SDA) merasa terzalimi. Karena itulah kita menuntut ganti rugi Rp 1 triliun," tandas Humphrey Djemat.
Sebelumnya, SDA telah ditetapkan menjadi tersangka atas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2010 hingga 2013. Menurut Johan Budi SP yang saat itu menjadi Juru Bicara KPK, penyidik sudah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup.
KPK juga telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Atas kasus tersebut, SDA dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 5 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Dengan jeratan tersebut, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.
Berdasarkan hasil telaah KPK, SDA dan sejumlah orang diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran jemaah calon haji melalui tabungan haji.
Ada beberapa komponen yang disangkakan dimainkan dalam kasus dugaan korupsi haji itu. Di antaranya, pemanfaatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat. (Ans/Mut)
Selain Mempraperadilankan KPK, SDA Juga Tuntut Ganti Rugi Rp 1 T
Menurut kuasa hukum, akses rekening mantan Menag Suryadharma Ali diblokir selama penetapan tersangka.
Advertisement