Sukses

Fahri Hamzah Dukung Suryadharma Ali Mempraperadilankan KPK

Fahri menyebut, kasus hukum yang ditunda sama artinya pengabaian terhadap hak seorang tersangka untuk mendapatkan kepastian.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wajar jika seorang tersangka yang tidak diproses dalam waktu lama mengajukan praperadilan ke pengadilan. Ia pun mendukung langkah tersangka dugaan korupsi penyelenggaran Haji Suryadharma Ali (SDA) yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fahri menyebut, kasus hukum yang ditunda sama artinya pengabaian terhadap hak seorang tersangka untuk mendapatkan kepastian. Sebab, persepsi masyarakat sudah terlanjur memberikan stigma negatif yakni sebagai tersangka.

"Problem SDA belum diperiksa jadi tersangka itu, sudah hampir setahun diperiksa, tidak boleh karena justice delayed is justice denied, ditunda artinya diabaikan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berujar, argumen apapun yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penundaan kejelasan nasib Suryadharma tidak dapat diterima. Hal itu, kata dia, menyebabkan ketidakpastian hukum di Indonesia.

"Jangan sembrono rampas hak asasi orang, jangan karena benci teroris lalu sesuka hati menghukum. Jangan benci narkoba sesuka hati saja atau jangan benci koruptor lalu sesuka hati memberi hukuman," ujar dia.

Fahri pun meminta, agar penegak hukum tegas dan jelas dalam mengeluarkan putusan, terutama terkait status tersangka yang dapat merusak citra seseorang seumur hidup.

"Harus tegas pada semua hal dan waktu itu penting, biar dia tahu salah atau tidak? Ini sudah dirusak nama dulu, diceritakan kehidupan pribadinya, enggak ada hukum seperti itu," tandas Fahri.

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi dana penyelanggara ibadah haji pada tahun 2010 hingga 2013, saat ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengatakan, permohonan praperadilan telah diajukan pagi tadi.

"Tepat pukul 08.00 WIB pagi hari ini, permohonan praperadilan telah diajukan di PN Jaksel. SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tinda pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama," ujar Humprey. (Han/Mut)