Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk bersaksi pada kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan tersangka Bambang Widjojanto.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Akil yang mendekam di Rutan KPK sudah dijemput petugas untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri sejak pukul 14.15 WIB.
"Benar, tadi Akil Mochtar berangkat jam 14.15 dari rutan dijemput 4 orang. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri," ujar Priharsa Nugraha dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Selain 4 orang tadi, Akil juga didampingi 2 orang dari pihak Rutan KPK. Dan pemeriksaan ini, paling lama akan diizinkan hingga pukul 24.00 WIB.
"Akil didampingi 1 orang staf rutan dan 1 orang pengawal tahanan. Sesuai surat penetapan hanya hari ini," kata Priharsa.
Pemeriksaan Akil Mochtar oleh Bareskrim Mabes Polri ini merupakan yang kedua kalinya. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan surat penetapan terkait pemeriksaan tersebut. Ini dilakukan lantaran Akil saat ini tengah dalam proses kasasi di bawah MA.
Akil yang diperiksa Rabu 4 Februari malam itu, dicecar pertanyaan penyidik Bareskrim mengenai Bambang yang pernah 1 mobil dengannya saat gugatan sengketa Pilkada itu masih dalam proses di Mahkamah Konsititusi.
"Yang ingin digali oleh penyidik, sehubungan Akil pernah sampaikan dalam pleidoi ketika perkara itu sedang berjalan, pemeriksaan sengketa Pilkada Kotawaringin, Akil pernah satu mobil dengan BW (Bambang Widjojanto) dari MK ke Pasar Minggu," ujar salah satu pengacara Akil, Adardam Achyar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 6 Februari 2015.
Adardam menjelaskan, dalam pertemuan di mobil Akil selama 45 menit tersebut, selain Bambang juga ada ajudan dan sopir Akil. Dan dalam perjalanan itu, dalam kesaksiannya di Bareskrim, Akil mengatakan bahwa Bambang meminta bantuannya terkait gugatan Pilkada Kotawaringin Barat. (Mvi/Mut)