Liputan6.com, Serang - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno menanggapi santai terkait dirinya yang kemungkinan sebentar lagi resmi menjadi Gubernur usai permohonan banding Ratu Atut Chosiyah (RAC) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 15 Januari 2015 lalu. Bahkan, hukuman Atut diperberat dari 4 tahun menjadi 7 tahun.
"Kalau pun saya harus definitif, itu konsekuensi yang harus diterima. Saya akan melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan Atut, yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi," terang dia di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (24/02/2015).
Terkait kapan kepastian dirinya akan dilantik oleh Kemendagri untuk menjadi Gubernur Banten definitif, Rano menunggu surat keputusan dari Mendagri Tjahjo Kumolo. "Mekanisme nya kita nunggu surat keputusan dari kemendagri," tegas dia.
Di sisi lain, Rano Karno mengatakan dirinya merasa prihatin atas hukuman penjara yang diterima oleh Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten non-aktif.
"Baru semalam saya mendengar tentang putusan MA (Mahkamah Agung). Jujur saya turut prihatin, karena Atut yang telah membuat pondasi pembangunan di Banten," kata Rano.
MA sebelumnya telah memutuskan nasib Ratu Atut Chosiyah dengan memberikan hukuman penjara selama 7 tahun dari sebelumnya 4 tahun kurungan penjara. Ratu Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Kkonstitusi (MK), Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
"Baru saja diketok. Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara," kata hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) Krisna Harahap, Senin 23 Februari 2015. (Tya/Mut)
Ratu Atut Divonis 7 tahun, Rano Karno Resmi Jadi Gubernur Banten?
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, menanggapi santai terkait dirinya yang kemungkinan sebentar lagi resmi menjadi Gubernur.
Advertisement