Sukses

Bambang Widjojanto: Masa Setiap Dipanggil Pasal Berubah?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, kembali dijadwalkkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, kembali dijadwalkkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi pada gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Bareskrim Mabes Polri.

Sebelum menuju Kantor Bareskrim, Bambang yang didampingi kuasa hukumnya sempat mempertanyakan ihwal wacana penambahan pasal 56 KUHP yang akan dijeratkan Polri kepadanya.

"Soal pasal yang ditambah nanti tim lawyer yang akan bicara dengan tim penyidik. Ini memang menarik. Masa setiap dipanggil pasalnya berubah?" ujar Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Kendati begitu, dalam pemeriksaan yang ketiga kalinya ini, Bambang mengaku pasrah dengan segala proses hukum yang akan ditentukan oleh pihak Polri. Bahkan, sekalipun dalam pemeriksaan ini Polri memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Apapun yang akan dilakukan, saya harus siap. Tapi tadi kan lawyer sudah mengatakan ke sana mau ngapain, itu ya," kata dia.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa juga sempat mempertanyakan proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polri terhadap kliennya.

Diantaranya adalah, mengenai surat panggilan Mabes Polri yang dianggap Lelyana tidak memenuhi persyaratan.

"Kedua permohonan untuk gelar perkara. Dan yang ketiga untuk mendapatkan surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang jadi hak klien kami, salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka," pungkas Lelyana Santosa. (Tya)