Sukses

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tolak Gugatan Golkar Kubu Ical

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk Pasal 32 UU Parpol yang menyebutkan, perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan, menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015) seperti dikutip Antara.

Hakim Oloan juga memutuskan, menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengadili sengketa itu dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara Rp 1.216.000.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang tentang Partai Politik yang menyebutkan, perselisihan internal partai politik (parpol) diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.

"Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai," ujar dia.

Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan internal partai politik, maka sesuai Pasal 33 Undang-Undang tentang Partai Politik, upaya penyelesaian bisa ditempuh lewat jalur Pengadilan Negeri (PN).

"PN adalah pertama dan terakhir dan dapat dikasasi. Diselesaikan oleh PN paling lambat 60 hari dan MA (Mahkamah Agung) 30 hari," kata Oloan. (Ant/Mvi)