Sukses

Hanya MA yang Bisa Hentikan "Sarpin Effect"?

Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan berbuntut panjang.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan berbuntut panjang. Keputusan ini dinilai berpotensi melahirkan banyak gugatan sejenis yang diajukan para tersangka alias 'Sarpin Effect'.

Karena itu lembaga pengawas hakim, Komisi Yudisial (KY), akan menelaah kembali keputusan Sarpin yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tak sah. Namun hal itu dinilai tak cukup, Mahkamah Agung (MA) juga diminta turun tangan.

"Ini kran sudah dibuka, jadi harus tergantung MA. MA yang tahu (bagaimana menghentikannya)," ujar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

"Saya sudah menduga kalau dikabulkan praperadilannya akan seperti itu," imbuh dia.

Hal itu, kata dia, sudah terbukti. Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) baru-baru  ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012.

Karena itu, Harjono menyarankan agar MA dapat berpikir jernih jika nanti KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan praperadilan Budi Gunawan. Sebab, jika nanti MA menolak, maka MA kemungkinan bakal dibanjiri gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.

"Kalau ditolak (PK KPK), MA tahu risikonya akan banyak pengikut. Kalau PK ini ditolak mungkin Pak Hadi Purnomo (eks Ketua BPK yang jadi tersangka korupsi) juga pasti bisa ikuti langkah praperadilan itu‎," ucap Harjono.

Dia menambahkan, karena itu MA harus memutus PK dengan mempertimbangkannya masak. MA, sambung dia, perlu melihat sejumlah aspek dan dampak lain akibat putusan PK itu.

"Jangan memutuskan berdasarkan dampak politik saja, tapi pikirkan dampak hukumnya juga," ucap Harjono. (Ndy)

Video Terkini